| | Keterangan: BL = Blended Learning KO = Kuliah Online |
Pendaftaran Mahasiswa Baru S1, D3, S2Perkuliahan Karyawan / Program Kuliah Karyawan (Kuliah Online) Semester Ganjil 2024/2025 ✴ Dilaksanakan untuk lulusan SMA/K, D1, D2, D3, dsb-nya; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program S-1 / Sarjana atau pindah program studi. ✴ Dilaksanakan untuk lulusan SMA/K, D1, D2, dsb-nya; meneruskan ke Program Diploma Tiga / D3 atau pindah jurusan. ✴ Dilaksanakan untuk lulusan S-1 / Sarjana atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Pascasarjana / Magister (S2).
⌾ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | ⌾ | Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | ⌾ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :
- via (menggunakan) Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online).
- via (menggunakan) surat, POS, Faks., Telepon.
- langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
Rangkuman Komplet Keseluruhan Uraian, Persyaratan Mhs Baru, Biaya Studi. |
Sebagai bentuk memenuhi amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang2 Dasar 45 Pasal 31, PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya memberi kesempatan semua warga negara lulusan SMA/K, D1, D2, D3, S-1 / Sarjana atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial (uang) terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D3 atau S2 / Pascasarjana pada jurusan yang disukai, secara patut dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing2 PTS tersebut
Atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat agar meringankan mhs, dikarenakan selain diringankan berwujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan finansial (penghasilan) mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | | |
| |